MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
1.
Pengertian
Manajemen Keuangan Syariah
Manajemen berasal dari bahasa
perancis kuno yang artinya seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian secara
luas manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian
dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan
efisien.
Sedangkan arti dari manajemen
syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan
memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah.
2.
Ruang
lingkup manajemen keuangan syariah meliputi :
1)
Aktivitas
perolehan dana
Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan
cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah,
salam, istihna, ijarah, sharf dan lain-lain.
2)
Aktivitas
perolehan aktivas
Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan
prinsip-prinsip “uang sebagi alat tukar bukan sebagi komoditi yang
diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga
intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah. (QS.Al-Baqarah : 275)
3)
Aktivitas
penggunaan dana
Harta yang di peroleh digunakan untuk hal-hal yang tidak di larang
seperti membeli barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang
di anjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Di gunakan untuk hal-hal yang di
wajibkan seperti zakat. (QS.Al- Dzariyat :19 dan QS. Al-Baqarah:254)
3.
Sejarah
atau latar belakang manajemen keuangan syariah
Ketika kita lihat kepada zaman Rasullulah SAW keuangan pada zaman
itu sudah ada dan beliau merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan
konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. Semua penghimpunan
kekayaan negara harus dikumpulkan terkebih dahulu dan kemudian dikeluarkan
sesuai dengan kebutuhan negara. Adapun sumber APBN terdiri dari kharaj,zakat,
khumus, jizyah, dan lain seperti kaffarah dan harta waris. Tempat pengumpulan
dana itu disebut bait al mal yang di masa Nabi SAW terletak di masjid nabawi.
Pemasukan negara yang sangat sedikit di simpan di lembaga ini dalam jangka
waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada
masyarakat. Dana tersebut dialokasikan untuk penyebaran islam, pendidikan dan
kebudayaan. Akan tetapi penerimaan negara secara keseluruhan tidak tercatat
secara sempurna karena beberapa alasan seperti minimnya jumlah orang yang
membaca, menulis dan mengenal aritmatika sederhana. Jadi bahwasanya
pada zaman nabi pun sudah ada cara memanajen keuangan.
Manajemen Keuangan Syariah adalah sebuah kegiatan manajerial
keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada
prinsip-prinsip syariah.
4. Adapun Prinsip syariah pada aspek keuangan meliputi :
1).Setiap perbuatan akan dimintakan pertanggungjawabannya.
“Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu
yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman
dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang
berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman
sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam syurga)”. (QS. As Sabaa’ 34; 31)
2). Setiap harta yang diperoleh terdapat hak orang lain.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. Adz-Dzariyaat 51; 19)
3).Uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang
diperdagangkan.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya)”.(Qs. Ar Ruum 30; 39)
Berdasarkan prinsip tersebut
diatas maka dalam perencanaan, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan yang
berhubungan dengan keuangan secara syariah adalah :
·
Setiap upaya-upaya dalam
memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah
seperti perniagaan/jual beli, pertanian, industri, jasa-jasa.
·
Obyek yang diusahakan bukan
sesuatu yang diharamkan
·
Harta yang diperoleh digunakan
untuk hal-hal yang tidak dilarang/mubah seperti membeli barang konsumtif,
rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan/sunnah seperti
infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat.
·
Dalam hal ingin menginvestasikan
uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai
komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui
lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah
5. Karakterisrik Keuangan
Syariah
a. Pembedaan antara perdagangan ( transfer kepemilikan barang
yang pasti atas pembayaran suatu harga), ( transfer kepemilikan sementara
barang atau asset yang terbebas dari pembayaran apapun), dan penyewaan (
transfer hak pemakaian barang atas biaya sewa).
b. Semua keuntungan atas modal tidak dilarang dan faktor yang
menentukan adalah sifat alamiyah transaksinya.
c. Peminjaman adalah perbuatan kebajikan, bukan bisnis.
Perbankan islami adalah bisnis, Peminjaman tidak akan menjadi
bisnis utamanya. Sebaliknya, bank malah akan memfasilitasi produksi dan
perdagangan, kemudian mengambil keuntungan dari komuditas bisnis dan memberikan
tingkat pengembalian rill kepada deposan/ investornya, mendapatkan biaya/ bagian
manajemen atas jasa mereka.
d. Hak atas keuntungan dikaitkan dengan kewajiban risiko
kerugian yang ada dengan adanya modal itu sendiri. Keuntungan dihasilkan dengan
membagi risiko dan imbalan kepemilikan melalui penentuan harga barang, jasa,
atau manfaat.
6.
Manajemen keuangan syariah juga memiliki empat fungsi
standar diantaranya:
1.Perencanaan(planning)
2.Pengorganisasian(organizing)
3.Pengarahan(actuating)
4.Pengawasan (controlling)
7. Perbedaan Antara Manajemen Keuangan Konvensional
dan Syariah
Semua orang telah mengetahui bahwa
prinsip-prinsip ekonomi pada umumnya dan manajemen pada khususnya selalu
mengagungkan perolehan hasil sebesar-besarnya dengan kerja sekecil-kecilya.
Prinsip konvensional ini berkembang pesat di dunia barat. Islam tidak menentang
prinsip konvensional ini bahkan mendorong prinsip itu. Masalahnya adalah
manajemen syariah hanya menambahkan rambu-rambu penerapan prinsip
konvensional agar tidak hanya ditujukan untuk memperoleh hasil di dunia saja
melainkan harus dibarengi dengan perolehan hasil di akherat. Adanya rambu-rambu
ini diharapkan para pelaku ekonomi pada umumnya dan manajemen pada khususnya
mempunyai rem yang cukup pakem untuk tidak merugikan orang lain.
Untuk memahami manajemen syariah ini harus
terlebih dahulu mengetahui pandangan Islam tentang harta dan dasar-dasar sistem
ekonominya. Diterangkan dalam AI-Quran bahwa harta adalah sebuah obyek yang
digunakan menguji manusia dan harta juga sebuah sarana untuk melaksanakan
taqwa. Selain itu diperingatkan pula bahwa harta dapat membawa mala petaka
manusia di akherat nanti bila salah menyikapinya. Ada dua pandangan Islam dalam
melihat harta; sebagai suatu hak atau kepemilikan sesama manusia, Islam sangat
menghargainya sedang dalam hubungan manusia terhadap tuhannya, manusia tidak
mempunyai hak sama sekali. Bertolak
dari dasar-dasar tersebut diatas maka semua yang dilakukan dalam manajemen
syariah yang dititik beratkan pada bidang ekonomi tidak akan lepas dari
kehati-hatian dalam menyikapi harta. Maka penerapan manajemen syariah secara
utuh tidak akan membuat orang saling menindas dalam menjalankan roda
perekonomian. Semua orang akan merasa diuntungkan karenanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar