Selasa, 06 Oktober 2015

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH


MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH 

1.      Pengertian Manajemen Keuangan Syariah
Manajemen berasal dari bahasa perancis kuno yang artinya seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian secara luas manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien.
Sedangkan arti dari manajemen syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah.
2.      Ruang lingkup manajemen keuangan syariah meliputi :
1)      Aktivitas perolehan dana
Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam, istihna, ijarah, sharf dan lain-lain.
2)      Aktivitas perolehan aktivas
Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip “uang sebagi alat tukar bukan sebagi komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah. (QS.Al-Baqarah : 275)
3)      Aktivitas penggunaan dana
Harta yang di peroleh digunakan untuk hal-hal yang tidak di larang seperti membeli barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang di anjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Di gunakan untuk hal-hal yang di wajibkan seperti zakat. (QS.Al- Dzariyat :19 dan QS. Al-Baqarah:254)

3.      Sejarah atau latar belakang manajemen keuangan  syariah
Ketika kita lihat kepada zaman Rasullulah SAW keuangan pada zaman itu sudah ada dan beliau merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. Semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terkebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Adapun sumber APBN terdiri dari kharaj,zakat, khumus, jizyah, dan lain seperti kaffarah dan harta waris. Tempat pengumpulan dana itu disebut bait al mal yang di masa Nabi SAW terletak di masjid nabawi. Pemasukan negara yang sangat sedikit di simpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat. Dana tersebut dialokasikan untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan. Akan tetapi penerimaan negara secara keseluruhan tidak tercatat secara sempurna karena beberapa alasan seperti minimnya jumlah orang yang membaca, menulis dan  mengenal aritmatika sederhana. Jadi bahwasanya pada zaman nabi pun sudah ada cara memanajen keuangan.
Manajemen Keuangan Syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah.

4.      Adapun Prinsip syariah pada aspek keuangan meliputi :
1).Setiap perbuatan akan dimintakan pertanggungjawabannya.
“Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam syurga)”. (QS. As Sabaa’ 34; 31)
2). Setiap harta yang diperoleh terdapat hak orang lain.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. Adz-Dzariyaat 51; 19)
3).Uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.(Qs. Ar Ruum 30; 39)
Berdasarkan prinsip tersebut diatas maka dalam perencanaan, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan yang berhubungan dengan keuangan secara syariah adalah :
·         Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti perniagaan/jual beli, pertanian, industri, jasa-jasa.
·         Obyek yang diusahakan bukan sesuatu yang diharamkan
·         Harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang/mubah seperti membeli barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan/sunnah seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat.
·         Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah

5.  Karakterisrik Keuangan Syariah
a. Pembedaan antara perdagangan ( transfer kepemilikan barang yang pasti atas pembayaran suatu harga), ( transfer kepemilikan sementara barang atau asset yang terbebas dari pembayaran apapun), dan penyewaan ( transfer hak pemakaian barang atas biaya sewa).
b. Semua keuntungan atas modal tidak dilarang dan faktor yang menentukan adalah sifat alamiyah transaksinya.
c. Peminjaman adalah perbuatan kebajikan, bukan bisnis.
Perbankan islami adalah bisnis, Peminjaman tidak akan menjadi bisnis utamanya. Sebaliknya, bank malah akan memfasilitasi produksi dan perdagangan, kemudian mengambil keuntungan dari komuditas bisnis dan memberikan tingkat pengembalian rill kepada deposan/ investornya, mendapatkan biaya/ bagian manajemen atas jasa mereka.
d. Hak atas keuntungan dikaitkan dengan kewajiban risiko kerugian yang ada dengan adanya modal itu sendiri. Keuntungan dihasilkan dengan membagi risiko dan imbalan kepemilikan melalui penentuan harga barang, jasa, atau manfaat.

6. Manajemen keuangan syariah juga memiliki empat fungsi standar diantaranya:
1.Perencanaan(planning)
2.Pengorganisasian(organizing)
3.Pengarahan(actuating)
4.Pengawasan (controlling)

7.  Perbedaan Antara Manajemen Keuangan Konvensional dan Syariah
Semua orang telah mengetahui bahwa prinsip-prinsip ekonomi pada umumnya dan manajemen pada khususnya selalu mengagungkan perolehan hasil sebesar-besarnya dengan kerja sekecil-kecilya. Prinsip konvensional ini berkembang pesat di dunia barat. Islam tidak menentang prinsip konvensional ini bahkan mendorong prinsip itu. Masalahnya adalah manajemen syariah hanya menambahkan rambu-rambu penerapan prinsip konvensional agar tidak hanya ditujukan untuk memperoleh hasil di dunia saja melainkan harus dibarengi dengan perolehan hasil di akherat. Adanya rambu-rambu ini diharapkan para pelaku ekonomi pada umumnya dan manajemen pada khususnya mempunyai rem yang cukup pakem untuk tidak merugikan orang lain.
Untuk memahami manajemen syariah ini harus terlebih dahulu mengetahui pandangan Islam tentang harta dan dasar-dasar sistem ekonominya. Diterangkan dalam AI-Quran bahwa harta adalah sebuah obyek yang digunakan menguji manusia dan harta juga sebuah sarana untuk melaksanakan taqwa. Selain itu diperingatkan pula bahwa harta dapat membawa mala petaka manusia di akherat nanti bila salah menyikapinya. Ada dua pandangan Islam dalam melihat harta; sebagai suatu hak atau kepemilikan sesama manusia, Islam sangat menghargainya sedang dalam hubungan manusia terhadap tuhannya, manusia tidak mempunyai hak sama sekali. Bertolak dari dasar-dasar tersebut diatas maka semua yang dilakukan dalam manajemen syariah yang dititik beratkan pada bidang ekonomi tidak akan lepas dari kehati-hatian dalam menyikapi harta. Maka penerapan manajemen syariah secara utuh tidak akan membuat orang saling menindas dalam menjalankan roda perekonomian. Semua orang akan merasa diuntungkan karenanya.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar