Kamis, 29 Oktober 2015

Buat Kamu

kamu kenapa dek? akhir akhir ini aku sering mimpiin kamu, kamu minta aku untuk menemani kamu, tapi, kenapa kamu harus memutuskan persahabatan kita harus pisah? aku kangen sama kamu dek, aku pengen banget seperti dulu, dulu kita ngapa"in tuh selalu bareng, kuliah, makan, tidurpun kita bareng bareng, tapi sekarang semua itu tinggal kenangan dan cerita, disini aku masih berharap dek suatu saat kita bisa jalin persahabatan lagi, aku masih peduli dek sama kamu, aku masih sayang sama kamu dek, aku gak tega dek ninggalin kamu saat kondisi seperti ini, aku bingung dek, kenapa kamu lebih milih keputusanmu itu? aku hanya bisa berdo'a dek suatu saat kita bisa sahabatan lagi seperti dulu.

Jumat, 23 Oktober 2015

RETURN DAN RESIKO DALAM KEUANGAN ISLAM

RETURN DAN RESIKO DALAM KEUANGAN ISLAM

1.      Pengertian Return dan Resiko
Resiko merupakan sesuatu yang akan diterima atau ditanggung oleh seseorang sebagai konsekuensi atau akibat dari suatu tindakan. Resiko adalah kesempatan atau kemungkinan timbulnya kerugian. Resiko adalah ketidakpatian. Resiko adalah penyimpangan hasil aktual dai hasil yang diharapkan. Resiko adalah hasil yang berbeda dari yang diharapkan. Return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi. Arti investasi itu sendiri adalah suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih aktiva selama periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan dan atau peningkatan nilai investasi (Harianto dan sudomo, 1998:2). Definisi investasi tersebut menurut Antonio (2001:59) perlu dibedaan dengan membungakan uang. Investasi adalah kegatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembaliannya atau return tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relative pasti dan tetap.
Resiko dan Return Aktiva Tunggal
Paling tidak terdapat dua jenis model yang digunakan untuk mengukur resiko dan return, baik pada aktiva tunggal, sekumpulan aktiva yang membentuk portofolio maupun portofolio optimal, yaitu model Markowitz dan model indeks tunggal.
  I.            Resiko dan Return Markowitz
Return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi. Return dapat berupa return yang sudah terjadi atau berupa return ekspektasi yang belum terjadi, tetapi yang diharapkan akan terjadi pada masa mendatang return realisasi dihitung berdasarkan data historis yang berguna sebagai dasar penentuan return ekspektasi dan resiko pada masa mendatang.
Return ekspektasi merupakan return yang diharapkan akan diperoleh investor pada masa mendatang.
  II.            Resiko dan return model indeks tunggal
Model indeks tunggal yang dikembangkan William Sharpe menyatakan bahwa tingkat return suatu sekuritas dipengaruhi oleh perubahan pasar.

Ada dua aspek yang perlu dipertimbangkan oleh manejemen keuangan dalam pengambilan keputusan yaitu  tingkat pengembalian (return) dan resiko (risk) keputusan keuangan tersebut. Tingkat pengembalian adalah imbalan yang diharapkan diperoleh dimasa mendatang, sedangan resiko adalah sebagai ketidakpastian dari imbalan yang diharapkan.
Suatu keputusan keuangan yang lebih beresiko tentu diharpkan memberikan imbalan yang lebuh besar, yang dalam keuangan dikenal dengan istilah “high risk high return”.

2.      Macam-macam Risiko

1.      Risiko Antarfungsi
Fungsi dalam mananjemen menurut Harimukti Subanar meliputi fungsi pemasaran, keuangan, produksi dan personalia.
a)      Risiko Fungsi Pemasaran
Variable pemasaran yang dapat dimanfaatkan agar mampu dicapai tingkat penjualan yang diinginkan.
b)      Risiko Fungsi Keuangan
Berbagai risiko keuangan yang terjadi meliputi kas dan tingkat bunga.
c)      Risiko Fungsi Produksi
Risiko fungsi produksi meliputi persediaan, mutu, mesin dan karyawan.
2.      Risiko Intern
Yang menjadi masalah besar pada risiko intern ialah menyangkut perilaku dan kebiasaan pengusaha sendiri yang tidak menunjukkan sikap kepemimpinan.
3.      Risiko Ekstern
Dalam risiko ekstern yang perlu untuk dicermati sebagai factor yang tidak terkendalikan dan lebih banyak terkesan variatifnya dibanding saat realisasi dan implementasi dari program maupun rencana perusahaan yang sebenarnya.

3.      Hubungan antara Risiko dan Tingkat Pengembalian
Di dalam pasar uang di mana saham dan obligasi di jual, para pemakai uang, seperti perusahaan yang melakukan investasi harus bersaing satu sama lain dalam mencari modal. Untuk memperoleh pembiayaan atas proyek yang akan bermanfaat bagi pemegang saham perusahaan, perusahaan harus menawarkan kepada investor, tingkat pengembalian yang mampu bersaing dengan alternatif investasi lain yang tersedia bagi investor tersebut. Tingkat pengembalian dari alternatif investasi terbaik berikutnya ini dikenal sebagai biaya kesempatan dana (opportunity cost of fund). Dalam menjalankan sebuah bisnis, perusahaan kecil lebih berisiko dalam tingkat pengembalian dari pada perusahaan besar. dikarenakan pengalaman bisnis perusahaan kecil mengandung risiko operasi yang lebih besar , mereka lebih sensitif terhadap kecenderungan bisnis yang menurun dan beberapa beroperasi dalam pasar yang kecil dengan cepat muncul dan kemudian dengan cepat berlalu. Selain itu perusahaan kecil mengandalkan pembiayaan melalui utang dibandingkan perusahaan yang besar. Perbedaan ini menciptakan variabilitas yang lebih pada jumlah laba dan arus kas, yang diartikan sebagai risiko yang lebih besar. Dengan memikirkan forgoing (kehilangan peluang yang lebih baik), kita harus mengharapkan adanya tingkat pengembalian yang berbeda untuk pemilik dari berbagai surat-surat berharga tersebut. Jika pasar menghargai investor atas risiko yang ditanggungnya, maka tingkat pengembalian harus meningkat mengikuti peningkatan risiko.

4.      Konsep Tingkat Pengembalian yang Diinginkan
Tingkat pengembalian yang diinginkan investor dapat diartikan sebagai tingkat pengembalian minimum yang diperlukan untuk menarik investor agar membeli atau memegang surat-surat berharga tertentu. Definisi ini mempertimbangkan biaya kesempatan investor dalam melakukan investasi yang artinya jika suatu investasi dilakukan maka investor harus melepaskan pengembalian yang diperoleh dari investasi alternative terbaik berikutnya. Pengembalian yang dilepas tersebut dinamakan biaya kesempatan dana dan sebagai konsekuensinya merupakan tingkat pengembalian yang diinginkan investor. Dengan kata lain, kita berinvestasi dengan harapan untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang memadai bagi investor. Investasi akan dilakukan hanya jika harga pembelian cukup rendah bila dibandingkan dengan arus kas masa depan yang diinginkan sehingga dapat menyediakan tingkat pengembalian yang lebih besar atau sama dengan tingkat pengembalian yang kita inginkan. Untuk membantu memahami sifat alami tingkat pengembalian yang diinginkan investor, kita dapat memisahkan tingkat pengembalian ke dalam komponen dasarnya: tingkat pengembalian bebas risiko ditambah premi risiko yang dinyatakan dalam persamaan:

K = Krf +Krp
Di mana K = tingkat pengembalian yang diinginkan investor
            Krf = tingkat pengembalian bebas risiko
            Krp = premi risiko
            Tingkat pengembalian bebas risiko (Krf ) merupakan imbalan atas keputusan menunda konsumsi dan bukan karena risiko yang kita tanggung artinya pengembalian bebas risiko mencerminkan kenyataan dasar bahwa kita berinvestasi hari ini agar kita dapat mengkonsumsi lebih banyak di kemudian hari. Dengan sendirinya tingkat bebas risiko atau tingkat diskonto harus hanya digunakan sebagai tingkat pengembalian yang diinginkan, untuk investasi yang tidak berisiko. Biasanya, ukuran kita untuk tingkat bebas risiko adalah sebesar tingkat pengembalian atas surat-surat berharga pemerintah AS. Premi risiko (Krp) merupakan tingkat pengembalian yang kita harapkan untuk dapat diterima karena risiko yang ditanggung. Semakin tinggi tingkatan risiko, maka kita akan menuntut tambahan pengembalian yang diinginkan. Walaupun kita akan atau tidak akan bisa menerima pengembalian tambahan ini, kita harus mempunyai alasan untuk mengharapkan penambahan tersebut.

5.      Konsep resiko dalam islam
Dalam usahanya mencari nafkah, seorang muslim dihadapkan pada kondisi ketidakpastian terhadap apa yang terjadi. Kita boleh saja merencanakan suatu kegiatan usaha atau investasi, namun kita tidak bisa memastikan apa yang akan kita dapatkan dari hasil investasi tersebut, apakah untung atau rugi. Hal ini merupakan sunnatullah atau ketentuan Allah seperti yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw, 1400an tahun yang silam dalam Surat Luqman ayat 34 berikut:
…dan tidak seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa-apa yang diusahakannya esok.. “ [QS Luqman: 34]
Ayat tersebut menjadi dasar pemikiran konsep risiko dalam Islam, khususnya kegiatan usaha dan investasi. Selanjutnya dalam surat Al Hasyr ayat 18, Allah berfirman:
Hai orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. “ [QS. Al Hasyr : 18]
Ayat Al-Quran tersebut antara lain menegaskan tentang adanya ketidakpastian menyangkut sesuatu pada masa depan dan manusia tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok atau yang akan diperolehnya. Namun demikian, manusia diwajibkan untuk tetap berusaha. Unit ekonomi ketika dihadapkan dengan ketidakpastian berusaha melakukan spekulasi, memprediksi, atau memahami masa depan dengan informasi yang tersedia dan alat pemproses informasi tersebut.
Secara natural, dalam kegiatan usaha, di dunia ini tidak ada seorangpun yang menginginkan usaha atau investasinya mengalami kerugian. Bahkan dalam tingkat makro, sebuah negara juga mengharapkan neraca perdagangannya yang positif. Kaidah syariah tentang imbal hasil dan risiko adalah Al ghunmu bil ghurmi, artinya risiko akan selalu menyertai setiap ekspektasi return atau imbal hasil.
Al ghunmu bil ghurmi, yaitu risiko akan selalu menyertai setiap ekspektasi return atau imbal hasil. (risk goes along return).Dalil al kharaj bi al dlaman merupakan dasar pada semua bentuk kontrak keuangan dalam hukum islam. Rumusan atau dalil tersebut dalam arti yang sederhana mensyaratkan bahwa manfaat (return) dan kewajiban (resiko) berjalan secara bersama-sama.
Bagaimana lembaga keungan syariah menyikapi persoalan risiko dan spekulasi dalam berivestasi ? Risiko yang dalam ekonomi islam disebut gharar secara etimologi bermakna kekhawatiran atau risiko, dan gharar berarti juga menghadapi suatu kecelakaan, kerugian, dan atau kebinasaan Dan taghrir adalah melibatkan diri dalam sesuatu yang gharar. Dikatakan gharara binafsihi wa maalihi taghriran berarti 'aradhahuma lilhalakah min ghairi an ya'rif (jika seseorang melibatkan diri dan hartanya dalam kancah gharar maka itu berarti keduanya telah dihadapkan kepada suatu kebinasaan yang tidak diketahui olehnya). Gharar juga dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat ketidakyakinan (uncertainty). Jual-beli gharar berarti sebuah jual-beli yang mengandung unsur ketidaktahuan atau ketidakpastian (jahalah) antara dua pihak yang bertransaksi, atau jual-beli sesuatu yang obyek akad tidak diyakini dapat diserahkan.
Dalam bahasa Arab, gharar diterjemahkan sebagai risiko, sesuatu yang tidak pasti, atau ketidakpastian (uncertainty), sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, Janganlah kalian membeli ikan di dalam air (laut), karena perbuatan semacam itu termasuk gharar ( tidak pasti). (HR. Ahmad). Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim, menjelaskan gharar sebagai " things with unknownfate, so selling such things is maysir or gambling ". Dengan demikian, transaksi jual-beli sesuatu yang tidak pasti (gharar) tersebut dilarang dalam Islam, karena termasuk kategori perbuatan maysir atau perjudian (spekulasi).
Bisnis adalah pengambilan risiko, karena risiko selalu terdapat dalam aktivitas ekonomi, sebagaimana prinsip dasar dalam bisnis, yaitu no risk, no return. Selain karena alasan riba, prinsip ini juga membawa implikasi penolakan terhadap bunga dalam pinjaman. Jika secara sederhana risiko disamakan dengan ketidakpastian (gharar) dan dilarang, maka hal ini akan menjadi rumit. Karenanya menjadi penting untuk melakukan upaya pembedaan dan penajaman pengertian tentang gharar atau risiko ketidakpastian (uncertainty) tersebut. Al-Suwailem (1999) membedakan risiko menjadi dua tipe, yaitu risiko pasif dan risiko responsif. Risiko pasif, seperti game of chance, hanya mengandalkan kepada faktor keberuntungan; sedangkan Risiko responsif, seperti game of skill, memungkinkan adanya distribusi probabilitas hasil keluaran (outcomes) dengan hubungan kausalitas yang logis.
Ketidakpastian secara intrinsik terkandung dalam setiap aktivitas ekonomi, tetapi ketidakpastian kejadian tersebut akan selalu mengikuti asas kausalitas yang logis yang dapat mempengaruhi probabilitasnya. Hal ini berarti bahwa mencari keuntungan hanya dengan mengandalkan keberuntungan (chance) saja, seperti membeli lotere, akan menimbulkan dilusi atau pengharapan yang salah, sehingga telah pasti merupakan suatu transaksi yang gharar dan dilarang.
Dari beberapa penjelasan tersebut diatas, maka dapat ditarik pengertian bahwa sebuah transaksi yang gharar dapat timbul karena dua sebab utama, yaitu pertama, adalah kurangnya pengetahuan atau informasi (jahala, ignorance) pada pihak yang melakukan kontrak (aqd). Kedua, adalah karena tidak adanya obyek; Namun dalam hal ini ada pula yang membolehkan transaksi dengan obyek yang secara aktual belum ada, dengan diiringi syarat bahwa pihak yang melakukan transaksi memiliki kemampuan manajemen untuk mampu memastikannya di masa depan.
Terkait dengan spekulasi , kegiatan spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil risiko (risk taking action) yang biasa dilakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat ketidakpastiannya tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung risiko dengan return yang diterimanya. Spekulan adalah game of chance sedangkan bisnis game of skill. Seorang dianggap spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek.
Pertanyaannya sekarang bagaimana meredam spekulasi ? Spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut. Manakala Ia meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam .
Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard). Terakhir untuk kita renungkan bersama Wasiat Rasulullah Muhammad SAW dalam salah satu sabda beliau : " Segala sesuatu yang halal dan haram telah jelas, tetapi diantara keduanya terdapat hal-hal-hal yang samar dan tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati terhadap hal-hal yang meragukan, berarti telah menjaga agama dan kehormatan dirinya... " (HR : Bukhari-Muslim).


Selasa, 06 Oktober 2015

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH


MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH 

1.      Pengertian Manajemen Keuangan Syariah
Manajemen berasal dari bahasa perancis kuno yang artinya seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian secara luas manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien.
Sedangkan arti dari manajemen syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah.
2.      Ruang lingkup manajemen keuangan syariah meliputi :
1)      Aktivitas perolehan dana
Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam, istihna, ijarah, sharf dan lain-lain.
2)      Aktivitas perolehan aktivas
Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip “uang sebagi alat tukar bukan sebagi komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah. (QS.Al-Baqarah : 275)
3)      Aktivitas penggunaan dana
Harta yang di peroleh digunakan untuk hal-hal yang tidak di larang seperti membeli barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang di anjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Di gunakan untuk hal-hal yang di wajibkan seperti zakat. (QS.Al- Dzariyat :19 dan QS. Al-Baqarah:254)

3.      Sejarah atau latar belakang manajemen keuangan  syariah
Ketika kita lihat kepada zaman Rasullulah SAW keuangan pada zaman itu sudah ada dan beliau merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. Semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terkebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Adapun sumber APBN terdiri dari kharaj,zakat, khumus, jizyah, dan lain seperti kaffarah dan harta waris. Tempat pengumpulan dana itu disebut bait al mal yang di masa Nabi SAW terletak di masjid nabawi. Pemasukan negara yang sangat sedikit di simpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat. Dana tersebut dialokasikan untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan. Akan tetapi penerimaan negara secara keseluruhan tidak tercatat secara sempurna karena beberapa alasan seperti minimnya jumlah orang yang membaca, menulis dan  mengenal aritmatika sederhana. Jadi bahwasanya pada zaman nabi pun sudah ada cara memanajen keuangan.
Manajemen Keuangan Syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah.

4.      Adapun Prinsip syariah pada aspek keuangan meliputi :
1).Setiap perbuatan akan dimintakan pertanggungjawabannya.
“Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam syurga)”. (QS. As Sabaa’ 34; 31)
2). Setiap harta yang diperoleh terdapat hak orang lain.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. Adz-Dzariyaat 51; 19)
3).Uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.(Qs. Ar Ruum 30; 39)
Berdasarkan prinsip tersebut diatas maka dalam perencanaan, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan yang berhubungan dengan keuangan secara syariah adalah :
·         Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti perniagaan/jual beli, pertanian, industri, jasa-jasa.
·         Obyek yang diusahakan bukan sesuatu yang diharamkan
·         Harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang/mubah seperti membeli barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan/sunnah seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat.
·         Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah

5.  Karakterisrik Keuangan Syariah
a. Pembedaan antara perdagangan ( transfer kepemilikan barang yang pasti atas pembayaran suatu harga), ( transfer kepemilikan sementara barang atau asset yang terbebas dari pembayaran apapun), dan penyewaan ( transfer hak pemakaian barang atas biaya sewa).
b. Semua keuntungan atas modal tidak dilarang dan faktor yang menentukan adalah sifat alamiyah transaksinya.
c. Peminjaman adalah perbuatan kebajikan, bukan bisnis.
Perbankan islami adalah bisnis, Peminjaman tidak akan menjadi bisnis utamanya. Sebaliknya, bank malah akan memfasilitasi produksi dan perdagangan, kemudian mengambil keuntungan dari komuditas bisnis dan memberikan tingkat pengembalian rill kepada deposan/ investornya, mendapatkan biaya/ bagian manajemen atas jasa mereka.
d. Hak atas keuntungan dikaitkan dengan kewajiban risiko kerugian yang ada dengan adanya modal itu sendiri. Keuntungan dihasilkan dengan membagi risiko dan imbalan kepemilikan melalui penentuan harga barang, jasa, atau manfaat.

6. Manajemen keuangan syariah juga memiliki empat fungsi standar diantaranya:
1.Perencanaan(planning)
2.Pengorganisasian(organizing)
3.Pengarahan(actuating)
4.Pengawasan (controlling)

7.  Perbedaan Antara Manajemen Keuangan Konvensional dan Syariah
Semua orang telah mengetahui bahwa prinsip-prinsip ekonomi pada umumnya dan manajemen pada khususnya selalu mengagungkan perolehan hasil sebesar-besarnya dengan kerja sekecil-kecilya. Prinsip konvensional ini berkembang pesat di dunia barat. Islam tidak menentang prinsip konvensional ini bahkan mendorong prinsip itu. Masalahnya adalah manajemen syariah hanya menambahkan rambu-rambu penerapan prinsip konvensional agar tidak hanya ditujukan untuk memperoleh hasil di dunia saja melainkan harus dibarengi dengan perolehan hasil di akherat. Adanya rambu-rambu ini diharapkan para pelaku ekonomi pada umumnya dan manajemen pada khususnya mempunyai rem yang cukup pakem untuk tidak merugikan orang lain.
Untuk memahami manajemen syariah ini harus terlebih dahulu mengetahui pandangan Islam tentang harta dan dasar-dasar sistem ekonominya. Diterangkan dalam AI-Quran bahwa harta adalah sebuah obyek yang digunakan menguji manusia dan harta juga sebuah sarana untuk melaksanakan taqwa. Selain itu diperingatkan pula bahwa harta dapat membawa mala petaka manusia di akherat nanti bila salah menyikapinya. Ada dua pandangan Islam dalam melihat harta; sebagai suatu hak atau kepemilikan sesama manusia, Islam sangat menghargainya sedang dalam hubungan manusia terhadap tuhannya, manusia tidak mempunyai hak sama sekali. Bertolak dari dasar-dasar tersebut diatas maka semua yang dilakukan dalam manajemen syariah yang dititik beratkan pada bidang ekonomi tidak akan lepas dari kehati-hatian dalam menyikapi harta. Maka penerapan manajemen syariah secara utuh tidak akan membuat orang saling menindas dalam menjalankan roda perekonomian. Semua orang akan merasa diuntungkan karenanya.